WAKIL Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail  baru saja  menyampaikan paparan kepada Komisi  VIII DPR-RI yang kebetulan melakukan reses ke Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan  itu Wakil Gubernur menjelaskan,  dalam dua tahun terakhir, telah terjadi peningkatan jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan.

Tahun 2014,  jumlah kasus KDRT mencapai 134 kasus.  Dan di tahun 2015 bertambah menjadi 147 kasus.  Sedangkan di tahun  2016, kekerasan terhadap perempuan tercatat 33 kasus, dan 22 kasus diantaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagaimana kita ketahui, kekerasan terhadap perempuan ini terjadi di dua wilayah. Yang pertama adalah wilayah publik, wilayah umum.  Di sini, perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, mulai dari kekerasan fisik berupa pelecehan, pemukulan, pemerkosaan, bahkan hingga pembunuhan.

Sedangkan yang satu lagi adalah kekerasan di wilayah rumah tangga. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kekerasan di wilayah publik.  Di dalam rumah tangga, kekerasan bisa mulai dari jenis pemukulan,  sampai ke pembunuhan. Bahkan, di dalam rumah tangga, kekerasan seksual  justru sangat subur, terutama kekerasan seksual jenis  pemerkosaan.

Benar seperti kata Wakil Gubernur,  salah satu latar belakang yang menjadi penyebab utama  kekerasaan dalam rumah tangga itu adalah  masalah ekonomi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dan perkebunan bisa menjadi sebab pertengkaran antara suami dan isteri. Dan dari situ segala macam kekerasan, terutama fisik, bisa terjadi.

Tetapi jika ditengok kebelakang,  latar belakang yang bisa  menjadi penyebab dan pemicu kekerasan terhadap perempuan ini  sangat kompleks.  Bukan hanya perkara kesulitan ekonomi, tetapi juga  kesenjangan kultural.  Dan yang  akhir-akhir ini  menggejala adalah  tumbuh suburnya penyakit sosial, yakni  segala penyakit sosial yang berakar pada pengaruh narkoba.

Sepintas, memang bisa dilihat, bahwa banyaknya kasus perempuan tercebur ke dalam perdagangan narkoba adalah karena faktor ekonomi.  Tetapi di sisi lain, narkoba juga menjadi pemicu paling dominan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.  Banyak perempuan menjadi korban kejahatan  (baik seksual maupun non-seksual)  karena  yang bersangkutan menjadi konsumen atau pedagang narkoba.

Yang pasti,   perempuan selalu berada pada posisi lemah. Secara kultural,  perempuan  lemah.  Secara sosial,  perempuan juga tak berdaya. Dan, pada umumnya, secara ekonomi,  perempuan   juga tergantung para laki-laki.  Dan  ketika dia tergantung, maka  potensi kekerasan yang bakal dia terima jauh lebih besar.

Karena itu,  berbagai lembaga dan instansi yang memberikan  pendampingan dan perlindungan,  jangan  hanya memerankan fungsinya sebagai  trauma-center .  Tetapi lebih dari itu, justru harus bisa mendampingi  dan mengantarkan perempuan untuk bisa mandiri!