BORNEONEWS, Gumas - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Herbert Y Asin sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pasalnya, maraknya peredaran narkoba bisa merusak generasi muda dan tatanan kehidupan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuei Tatau itu.

“Narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi musuh kita. Saya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah ini,” kata anggota DPRD Gumas, Herbert Y Asin, kepada wartawan melalui telepon, Rabu (3/8/2016).

Saat ini peredaran narkotika terutama sabu di Gumas cukup marak. Bahkan, peredaran barang haram itu sudah menjangkau daerah pelosok dan wilayah penambangan emas. Jadi, benar-benar harus ada keseriusan untuk menghentikan mata rantai peredaran barang mematikan itu di wilayah Gumas.

“Upaya pihak kepolisian dalam memerangi dan menangkap mereka yang terlibat narkobat patut kita apresiasi. Mereka sudah bekerja keras dan sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Pada kesempatan itu, Herbert juga meminta masyarakat berperan aktif memerangi narkoba. Caranya, dengan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang bila mengetahui informasi terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan demikian, akan mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Harus bersama-sama kita perangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang didaerah ini. Sebab dampaknya sangat tidak baik untuk kehidupan,” cetus Herbert.

Polres Gumas juga menggelar pres release terkait penangkapan pengedar narkotika dan obat terlarang jenis carnophen zenith pharmaceuticals, Rabu (3/8/2016). Untuk tersangka pengedar narkotika berinisial RW (36). RW diringkus 19 Juli 2016 sekitar pukul 11.30 WIB kilometer 1 jalan eks HKJ Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.

“Barang bukti yang diamnkan dari tersangka 7 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 2,84 gram, uang tunai Rp1 juta dan barang bukti lainnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Pria PRemos saat press release di Polres Gumas, Selasa (3/8/2016).

Pada 23 Juli 2016, sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka dengan inisial GW di Desa Tumbang Miwan. Dengan barang bukti 90 butir carnophen zenith pharmaceuticals dan uang penjualan Rp50 ribu. Tersangka GW dijerat pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (EPRA SENTOSA/N).