BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Aturan ini untuk memetakan kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Palangka Raya tercatat memiliki Rasio Kapasitas Fiskal Daerah di angka 1,90. Angka ini menempatkan Kota Palangka Raya dalam kategori rendah.
Kategori rendah ini mengindikasikan bahwa kemampuan keuangan Kota Palangka Raya dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan masih terbatas.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya pendapatan daerah, tingginya beban pengeluaran, atau kurang optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya perlu memperhatikan hasil pemetaan ini dan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi, melakukan efisiensi pengeluaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Peningkatan kapasitas fiskal daerah menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan kapasitas fiskal yang kuat, pemerintah daerah dapat menyediakan layanan publik yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat memanfaatkan hasil pemetaan ini sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, Kota Palangka Raya dapat mencapai target pembangunan daerah yang telah ditetapkan. (PATHUR/H)









