BORNEONEWS Palangka Raya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya membenarkan dugaan dua tersangka teror pembakaran rumah di wilayah Kota Palangka Raya merupakan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), I Kade Rene. Kedua pelaku yang diduga kuat sebagai tersangka pembakaran rumah atau bangunan kosong tersebut berinisial D dan F, keduanya masih berusia 15 tahun. Berkas F sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21) sedangkan D masih dalam pemeriksaan.
"F merupakan pelajar di salah satu SMK di Palangka Raya, sedangkan D sudah berhenti sekolah. Lokasi pembakaran yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian," katanya, Kamis, 26 September 2024.
F diketahui melakukan pembakaran di belakang SMA Nusantara Palangka Raya, sementara D mengaku melakukan satu kali pembakaran di bangunan kosong di Jalan Batu Suli V.
Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya. Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Klien Anak akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada kedua terduga pelaku tersebut, baik secara hukum maupun sosial.
Pembinaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Tujuannya untuk membantu mereka memahami kesalahan yang telah mereka lakukan dan mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Pihak Bapas akan memberikan bimbingan dan konseling, serta pelatihan keterampilan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat. D diketahui baru saja melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei karena kerap merasa senang melihat api dan asap.
I Kade Rene juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
"Saya menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memberikan pengawasan dan pendidikan kepada anak-anak, agar mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (PATHUR/H)









