BORNEONEWS, Palangka Raya - Yayuano, 27, warga Kuala Kurun, harus menjalani dua sidang pidana di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba. Namun saat digeledah polisi menemukan senjata api rakitan.


“Ada dua kasus yang pertama kepemilikan sabu dan yang kedua memiliki senjata api dan amunisi aktif. Hari ini untuk sidang kasus senpi agendanya saksi ahli dari Sat Brimobda Polda Kalteng,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta di Palangka Raya, Rabu (10/8/2016).


Lanjut Rudi, untuk kepemilikan sabu, Yayuono dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.


Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api, dia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Untuk kasus ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (RONI SAHALA/m)