BORNEONEWS, Palangka Raya – Oboy Teroris dengan nama asli Oboy Subur (28), memiliki 2 pucuk senjata api laras panjang dengan 6 butir amunisi aktif. Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap warga Jalan Nyai Balau, Palangka Raya itu, dalam kasus narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Rudi Sutanta mengatakan, Oboy Teroris ditangkap di Desa Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, 14 April 2016. Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target operasi hendak menjual narkoba jenis sabu.
Setelah berhasil diamankan Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan di dalam lemari. Penggeledahan lebih lanjut, kembali ditemukan senjata api dengan jenis serupa di gudang belakang rumahnya.
“Ini kasusnya terbongkar saat terdakwa ditangkap atas kasus pengedaran sabu. Ditemukan senjata api satu di dalam lemari dan satu disimpan di gudang belakang,” kata Rudi Sutanta, di Palangka Raya, Rabu (10/8/2016).
Menurut Rudi, berdasarkan keterangan ahli dari Sat Brimoda Kalteng, senjata itu bukan senjata organik namun berfungsi. Adapun kaliber peluru yang digunakan yakni 7,62 MM.
Atas dua kasus yang menjeratnya, Oboy dijerat pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1959 dengan Ancaman 20 tahun penjara. (RONI SAHALA/N).








