BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Supiani (27), buruh pabrik mebel dibekuk polisi karena memiliki sabu seberat 0,76 gram yangterbungkus dalam plastik berplester hitam. Hal ini diketahui saat anggota Satreskoba Polres Palangka Raya membekuknya di Jalan Rajawali km 4,5, Rabu (10/08) pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dan kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka Ahmad Supiani alias Yayan,” ungkap Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli kepada wartawan saat ekpose Kasus Narkoba, di Palangka Raya, Kamis (11/8/2016) siang.
Dalam pengembangan, menurut Kapolres AKBP Lili Warli, diperoleh pengakuan, Yayan membeli barang barang haram itu dari tersangka Andi Lala (39). Warga Jalan Manya VI no 279 RT 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya , Palangka Raya itu diketahui apatat sedang mengendarai mobil Xenia DA 7550 BK warna merah maron, di Jalan Tjilik Riwut. Petugas kemudian menghentikan dan membawanya ke Polres Palangka Raya.
“Barang tidak ditemukan saat tersangka Andi Lala sedang berkendara. Setelah dikembangkan, barang bukti yang diduga sabu disimpan dalam plastik digantung di dinding rumah ruang tengah arah dapur,” kata pria lulusan Akpol tahun 1997 itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu seberat 0,76 gram, satu paket besar seberat 23, 60 gram, satu buah handphone nokia, 2 buah timbangan digital, dua buah plastik klip, 1 buah toples plastik, sebuah bong alat hisap sabu dan hp nokia.
“Kedua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai UU Narkotika,” ungkap Kapolres.
Pria kelahiran sampit itu mengaku mendapatkan barang sabu dari salah seorang temanya di Banjarmasin. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di area kota Palangka Raya dan sekitarnya.
“Barang itu saya ambil dari seseorang di bawah jembatan Barito, Banjarmasin. Cara menghubungi hanya lewat telepon. Saya beli 25 gram seharga Rp18 juta dan dijual kembali Rp1,5 juta per gram,” jawab Andi Lala. (Habibullah.mg3/N).








