**Borneonews - Lombok Tengah**, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nurintan MNO Sirait, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti itikad baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, yang berinisial SU. Panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun hingga kini SU belum juga hadir.
"Kami terus menantikan niat baik tersangka (SU) untuk datang menjalani pemeriksaan. Kami sudah melayangkan panggilan resmi, namun hingga kini belum ada respons," jelas Nurintan di Mataram.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (*KUHAP*), terdapat prosedur yang memungkinkan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa apabila seseorang mengabaikan panggilan tanpa alasan yang diterima selama dua kali. "Penjemputan paksa memang bisa menjadi opsi, tetapi kami masih berharap tersangka mau memenuhi panggilan tanpa harus mengambil langkah tersebut. Kami telah melakukan semuanya sesuai SOP, termasuk mengundang yang bersangkutan melalui media," ungkapnya.
Berkenaan dengan proses pemberkasan, Nurintan menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu klarifikasi dari SU. Apabila pemeriksaan terhadap tersangka berhasil dilakukan, tahap selanjutnya akan berfokus pada pelimpahan berkas ke jaksa peneliti untuk tahap satu.
"Walaupun pemberkasan sudah hampir lengkap, kami tetap memerlukan keterangan dari SU sebagai tersangka. Setelah itu, baru bisa dilakukan pelimpahan tahap satu," imbuhnya.
Nurintan menegaskan bahwa ketidakhadiran SU dalam tiga panggilan tidak akan menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, aparat kejaksaan juga pernah mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan terkait masalah ini. "Kami siap menghadapi semua proses, karena pengalaman tahun lalu mengajarkan kami untuk tidak lengah. Kami ingin menghindari situasi di mana kami kembali terlibat dalam praperadilan," jelasnya.
Dalam hal keberadaan SU, pihak kejaksaan telah melakukan pemantauan lapangan dengan bekerjasama bersama aparat penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Nurintan menyatakan bahwa fokus penyidik saat ini terletak pada kasus yang melibatkan SU. "Kami masih memproses kasus ini terlebih dahulu, meski ada tersangka lain yang juga telah diundang sebagai saksi," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sudah mendapatkan hasil audit mengenai kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB, dengan jumlah sebesar Rp333 juta. Kerugian tersebut diakibatkan oleh kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menariknya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebelumnya pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pihak yang menjadi tersangka, di antaranya adalah MNR sebagai konsultan pengawas, FS selaku direktur PT Indomine Utama, serta SU. Pada putusan tertanggal 6 Juli 2023, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Praya menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah dinyatakan tidak sah.
Walaupun kalah di praperadilan, pihak kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, merujuk pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Setelah dilaksanakan penyidikan ulang, SU kembali dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pada putusan yang dijatuhkan pada 10 September, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah menolak gugatan yang diajukan oleh SU.
Proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dimulai pada tahun 2017 dengan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB. Sayangnya, proyek tersebut mengalami kerusakan setelah proses serah terima sementara dari pihak PT Indomine Utama kepada pemerintah.
Dari hasil investigasi, jalan yang ambrol memiliki panjang sekitar 1 kilometer. Penyelidik menemukan indikasi adanya kekurangan dalam spesifikasi dan volume pekerjaan, yang diverifikasi dengan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur. Proses penyidikan juga melibatkan tenaga ahli audit dari akuntan publik, berdasarkan temuan dari pemeriksaan sebelumnya.
ANTARA
Kejari Lombok Tengah Tunggu Tersangka Proyek TWA Gunung Tunak
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Terkait Proyek GOR di Komplek Lapangan Sport Center Kasongan yang Bernilai Rp14 Milyar
BNPB Tegaskan Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Punya Hak Tunggu Hunian
Pemerintah Tunggu Undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset
Disdik Kotim Gandeng Kejari Edukasi 101 Kepala Sekolah Cegah Korupsi
Kejari Sukamara Selidiki Dugaan Korusi di BPR Arta Sukma
Kejari Sukamara Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PT BPR Arta Sukma Murni Penegakan Hukum
Komentar (0)
Memuat komentar…







