**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk sebuah tim siber yang bertugas untuk memantau konten media sosial selama periode kampanye pemilihan kepala daerah yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa tim ini akan melakukan pengawasan secara intensif, termasuk melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui Sentra Gakkumdu. Kami membentuk gugus tugas pengawasan siber untuk menangani berbagai hal terkait kampanye di media sosial, ujarnya.
Dalam regulasi yang ditetapkan, terdapat 20 poin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur hal-hal terkait kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Mardiana menyebutkan bahwa dalam Pasal 40 terdapat beberapa ketentuan penting, seperti waktu pelaksanaan kampanye, yang mulai dari pukul 09.00 hingga paling lambat 18.00 waktu setempat, dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Walaupun ada pengaturan waktu di lapangan, Mardiana menyoroti bahwa durasi untuk kampanye melalui media sosial tidak dicantumkan dalam regulasi tersebut, yang berarti kampanye dapat dilakukan sepanjang waktu, hingga 24 jam penuh.
Lebih lanjut, Pasal 43 menyatakan bahwa kampanye melalui media sosial harus dilakukan selama masa kampanye. Pada poin lain, pasangan calon diizinkan untuk mendaftar sebanyak maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi media sosial. Akun-akun tersebut selanjutnya harus didaftarkan kepada KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pendaftaran yang harus dilakukan menggunakan formulir yang disediakan dalam lampiran dari peraturan tersebut.
Pendaftaran akun media sosial juga harus disampaikan kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota yang relevan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. Mardiana juga menegaskan bahwa Pasal 44 mengatur jenis materi kampanye yang diperbolehkan, termasuk tulisan, suara, gambar, atau gabungan di antara ketiga unsur tersebut, yang dapat bersifat interaktif maupun non-interaktif.
Lebih lanjut, Pasal 45 menekankan bahwa partai politik peserta pemilu, pasangan calon, serta tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial sebelum dimulainya masa tenang, yang dijadwalkan berlangsung antara 24 hingga 26 November 2024. Mardiana menekankan bahwa narasi serta indikasi pelanggaran di media sosial diatur oleh PKPU dan dapat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum dalam penindakannya.
Di sisi lain, Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengonfirmasi bahwa pendaftaran akun media sosial dari tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel sudah diterima pada tanggal 24 September 2024. Diketahui bahwa pasangan calon nomor urut satu, yaitu Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, telah mendaftarkan tiga akun media sosial resmi, yakni Instagram @dpramdhanpomanto, TikTok @Danny Pomanto, dan Facebook @dpramdhanpomanto.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, juga memiliki tiga akun resmi di platform media sosial, yaitu Instagram @sulselmaju.official, TikTok @sulselmaju.official, dan Facebook Sulsel Maju Official. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Sulsel berharap dapat menciptakan lingkungan kampanye yang adil dan berintegritas melalui pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di media sosial.
ANTARA
Bawaslu Sulsel Bentuk Tim Siber untuk Awasi Kampanye Medsos
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Kaltim Awasi Netralitas ASN Selama Kampanye Pilkada 2024
Kampanye Medsos HCC Tingkatkan Skrining Kesehatan Jiwa 300%
Masa Tenang Pilkada Kalteng: KPU Minta Akun Medsos Kampanye Dinonaktifkan
Pemkab Lamandau Bentuk CSIRT untuk Optimalkan Keamanan Siber
Bawaslu Kalteng Ajak Mahasiswa dan Media Awasi Pilkada 2024
Paslon Erlin Hardi - Alberkat Yadi Kampanye Dialogis di Desa Bentuk Jaya dan Batuah
Komentar (0)
Memuat komentar…







