PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Data terbaru dari Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait angka perceraian. Selama periode Januari hingga September, tercatat sebanyak 387 perkara perceraian, dengan rincian 89 perkara cerai talak dan 289 perkara cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, Siti Rumiah, mengungkapkan bahwa faktor utama yang mendominasi perceraian di Palangka Raya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus dalam rumah tangga.

"Perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung terselesaikan menjadi pemicu utama perceraian," ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Siti menjelaskan bahwa mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri yang disebut dengan cerai gugat. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan di Palangka Raya cenderung lebih proaktif dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi harmonis.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, rata-rata usia pernikahan pasangan yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palangka Raya berada di kisaran 10 hingga 20 tahun. Artinya, banyak pasangan yang mewarnai rumah tangga mereka dengan perceraian setelah menjalani pernikahan selama satu dekade atau lebih.

"Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yang menjadi penyebab utama perceraian. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pendapat, masalah ekonomi, ketidaksetiaan, dan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Siti.

Lebih jauh, Siti Rumiah menuturkan, bahwa upaya untuk menekan angka perceraian perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Peningkatan kualitas pendidikan dan penyuluhan tentang pernikahan, serta program konseling bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah, menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya perceraian.

"Dengan upaya yang terkoordinasi ini, diharapkan angka perceraian di Palangka Raya dapat ditekan dan kualitas pernikahan dapat ditingkatkan," pungkasnya. (PATHUR/H)