AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon, yang terletak di Maluku, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), sedang melaksanakan renovasi pada rumah susun (Rusun) Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon. Mantapnya langkah ini diambil untuk meningkatkan kondisi penghuni agar lebih layak dan nyaman. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ivon Latuputty, mengungkapkan bahwa kondisi bangunan rusun yang dibangun pada tahun 2018 sudah tidak memenuhi standar kelayakan. Oleh karena itu, renovasi tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dialokasikan melalui Balai Perumahan. Ivon menjelaskan lebih lanjut bahwa rumah susun di Nania dibangun dengan empat lantai, memiliki tipe 36 dengan total 86 kamar. Harga sewa yang ditawarkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per tahun, menjadikan hunian ini cukup terjangkau bagi keseluruhan ASN di kawasan kota Ambon. Esensi dari penyediaan rumah susun ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi ASN Pemkot Ambon sebagai bentuk dukungan dari pemerintah. Penempatan di rusun ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang men stipulasikan masa tinggal maksimal selama lima tahun. Setiap tahun, homes akan ditinjau untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Dikatakan lebih lanjut, jangka waktu yang diperbolehkan untuk menempati hunian ini adalah minimum dua tahun dan maksimum lima tahun. Jika masa tinggal sudah mencapai lima tahun, penghuni tidak akan diperkenankan untuk memperpanjang sewa, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi calon penghuni lainnya untuk menikmati fasilitas tersebut. Ivon menegaskan, "Kami tidak ingin rusun ini dijadikan tempat tinggal jangka panjang, hingga masa pensiun.” Namun, Ivon mencatat bahwa saat ini terdapat beberapa penghuni yang tidak tergolong ASN Pemkot Ambon. Oleh karena itu, akan ada pemindahan bagi penghuni yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mengingat bangunan akan direnovasi untuk menciptakan hunian yang lebih modern dan layak huni. Dalam hal penempatan, peraturan mengharuskan adanya surat keterangan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah/RT yang menyatakan bahwa calon penghuni tidak memiliki rumah atau sedang dalam proses pembangunan rumah. "Tanpa adanya surat keterangan tersebut, ASN yang bersangkutan tidak dapat diberi kesempatan untuk tinggal di rumah susun ini," ujar Ivon. Hal ini demi memastikan adanya rotasi tempat tinggal, sehingga setiap ASN dapat memperoleh kesempatan yang sama. Selain melakukan renovasi pada bangunan rusun, pemerintah juga memprioritaskan aspek keamanan dengan melakukan pembenahan dalam sistem penjagaan di kawasan tersebut. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan hunian bagi ASN dapat memenuhi standar kenyamanan dan keamanan yang diharapkan. ANTARA