PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengutamaan bahasa negara di lembaga merupakan amanat dari Sumpah Pemuda butir ketiga yang menegaskan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Hal ini juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, "Bahasa negara ialah bahasa Indonesia." Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus diutamakan di ruang publik dan dokumen lembaga.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, bersama dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, menegaskan kembali pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di atas bahasa daerah dan bahasa asing. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik juga menekankan hal ini.

"Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki kedudukan yang penting dan strategis. Pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga mencerminkan sikap lembaga tersebut terhadap bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa yang tertib dan mengutamakan bahasa negara menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa negara," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang mengadakan acara Evaluasi dan Apresiasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara. Acara ini berlangsung di Hotel Aquarius Palangka Raya dan dihadiri oleh 94 peserta yang merupakan perwakilan dari 47 lembaga yang telah dibina sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Tahun 2024 ini adalah tahun terakhir penyelenggaraan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara untuk 47 lembaga di Kalimantan Tengah," jelas Muis.

Berbagai tahapan menurutnya telah dilakukan sejak 2022 untuk mengupayakan pengutamaan bahasa negara di lembaga-lembaga tersebut. Tahapan ini meliputi penentuan lembaga sasaran, audiensi dengan pemangku kepentingan lembaga, sosialisasi bahan pengutamaan bahasa negara, fasilitasi/pendampingan kebahasaan, serta evaluasi dan apresiasi hasil pembinaan.

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah kata Muis telah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mendukung pengutamaan bahasa negara. Kegiatan ini melibatkan penentuan lembaga sasaran, audiensi dengan pemangku kepentingan, sosialisasi, fasilitasi kebahasaan, dan evaluasi serta apresiasi terhadap lembaga yang menunjukkan kualitas pengutamaan bahasa negara yang baik. Semua tahapan ini terlaksana berkat dukungan dan partisipasi aktif lembaga yang mengikuti pembinaan.

"Ada 47 lembaga yang mengikuti pembinaan pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah pada periode 2022—2024," jelasnya.

Lembaga-lembaga ini telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen mereka, mencerminkan sikap positif terhadap bahasa negara dan mendukung upaya pelestarian serta pengembangan bahasa Indonesia. (TESTI PRISCILLA/j)