BORNEONEWS, Gunung Mas - Polres Gunung Mas meringkus tiga tersangka pengedar sabu, dan satu pengedar zenith pharmaceuticals, dalam kurun waktu sebulan, sepanjang Agustus 2016. Polres Gumas terus berupaya memerangai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten bermoto bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau itu.
Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos saat jumpa pers di lobi Polres Gumas, Senin (5/9/2016), mengungkapkan, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 21.30 WIB, di kilometer 7, Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, anggota Satuan Narkoba menangkap tersangka berinisial MK, 38, dan barang bukti 116 butir obat jenis zenith pharmaceuticals dan uang tunai Rp1.900.000.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman pdana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” kata Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos, didampingi Kabag Ops Polres Gumas, Kompol Purwanto H Suberkti.
Penangkapan berikutnya Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Yosudarso, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun. Berkat informasi masyarakat, anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap tersangka pengedar sabu, berinisial SB, 37, dan barang bukti 2 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 HP, 1 sepeda motor jenis Vario KH2753HD dan uang tunai Rp300.000.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling siangka lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Pria Premos melanjutkan, Kamis (25/8/2016 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, berhasil diringkus tersangka pengedar sabu, GI, 33. Terdapat barang bukti 2 paket sabu-sabu serta 1 HP merek Mito type 218 warna putih. Tersangka GI dijerat dengan pasal 114 atay (1) jounto pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Kemudian, Kamis (25/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota Satnarkoba kembali meringkus penjual sabu-sabu seorang perempuan dengan inisial YV, 23. Bersama tersangka juga diamankan 77 paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 5 plastik klip untuk membungkus sabu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N).








