PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang pedagang sayur berinisial MS (39) ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 175 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Senin, 11 November 2023 malam.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. MS ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat menunggu pembeli sabu di depan sebuah toko ponsel.

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu (175 gram), satu buah timbangan digital, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor. Untuk mengelabui petugas, MS membungkus sabu dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng," katanya, Selasa, 12 November 2024.

Erlan menegaskan bahwa narkoba sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada ekonomi. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memutus pasokan narkoba ke Kalimantan Tengah dan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

--page

Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, membenarkan pengungkapan tersebut. Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lanjutan sedang berlangsung.

"Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PATHUR/Y)