SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 72 paket dengan berat total 640,46 gram, Selasa, 12 November 2024. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim dan Polsek Jajaran. Dari kasus narkoba tersebut, pihaknya mengamankan 9 orang orang tersangka.

"Dari sembilan orang tersangka ini ada beberapa orang yang residivi dengan kasus yang sama," Tri Wibowo.

Wakapolres Kotim menyebutkan bahwa salah satu dari sembilan tersangka itu merupakan seorang ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

--page

"Jadi ini komitmen kami dalam memberantas narkona di wilayah Kotim. Siapapun yang terlibat paati akan kami tindak," tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.

"Kami minta untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dapat kita tindaklanjuti," pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)