KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R (54) yang membawa ribuan butir diduga obat terlarang. 

Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu, 13 November 2024.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas Polres Kapuas membenarkan penangkapan tersebut. 

"Anggota kami telah mengamankan tersangka R (54), yang berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sering melakukan transaksi atau penjualan obat-obatan terlarang," katanya, Jumat, 15 November 2024.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 paket plastik klip yang berisi 3.000 tablet putih tanpa merek dengan motif garis yang diduga mengandung Karisoprodol.

Lalu tiga lembar plastik hitam, sebuah kotak kardus bertuliskan Hydrococo, sebuah kantong belanja merah, serta satu unit ponsel Nokia 105 berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DODI/H)