BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers dengan awak media terkait penangkapan 14 warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 18 November 2024.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, 14 warga yang ditahan karena diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi yang kami amankan tersebut sebanyak 14 orang, tujuh orang laki-laki dan tujuh lainnya adalah perempuan," kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto.
Selain di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, pengungkapan juga dari sejumlah kecamatan lainnya, seperti Katingan Tengah dan Tasik Payawan.
"Perlu disampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Katingan sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024 telah melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, ada 11 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, tersangka laki-laki tujuh orang dan tersangka perempuan tujuh orang," ucapnya.
Untuk jumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik Satresnarkoba, kata Kapolres, yaitu sebanyak 118, 35 gram dan jumlah uang yang merupakan hasil penjualan narkoba Rp 88.590.000.
"Dari 14 tersangka yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa semuanya adalah tergolong sebagai pengedar," ujarnya.
Kapolres menuturkan jika asal usul narkotika yang didapat dari pelaku rata-rata berasal dari wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara untuk para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan. (ABDUL GOFUR/H)









