BORNEONEWS, Palangka Raya - Widiastuti, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Menteng, Palangka Raya menyampaikan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Menteng, cukup melelahkan dan menguras tenaga.
Namun, ia dan tim tetap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. PSU tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran, yaitu adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan daftar hadir pemilih.
"Cukup lelah dan menguras tenaga tapi tetap kita jalankan. Ya, di sini ditemukan pelanggaran ketidaksesuaian selisih antara surat suara dengan daftar hadir pemilih," katanya, Minggu, 1 Desember 2024.
Setelah pelaksanaan PSU di TPS 06 Kelurahan Menteng, Palangka Raya selesai sekitar pukul 15.00 WIB, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno ini kata Widiastuti akan mengonsolidasikan hasil PSU dengan data dari TPS lainnya untuk memastikan hasil akhir yang akurat dan sah.
Pada proses ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta diawasi oleh saksi, pengawas pemilu, dan pihak terkait guna menjaga transparansi dan kredibilitas hasil pemungutan suara.
"Karena hari ini terakhir jadi setelah selesai perhitungan suara, langsung geser ke kecamatan," tutupnya. (MARINI/H)









