SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai dengan kententuan. 

"Kami dari dunia usaha mendukung keputusan bersama ini dan siap menjalankan apa yang sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan," ujar Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Siswanto, Rabu, 11 Desember 2024.

Siswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan, menyatakan bahwa dunia usaha mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kesejahteraan buruh.

"Ini upaya pemerintah untuk perbaikan terus kesejahteraan buruh di Indonesia khususnya di Kotim juga, sehingga kami selaku dunia usah harus mendukung itu, " tegasnya. 

Salah satu faktor yang membuat dunia usaha menyambut positif penetapan UMK ataupun UMSK tahun 2025 adalah keterlibatan pengusaha melalui organisasi pengusaha dalam prosesnya. Hal ini dinilai penting untuk mengakomodasi aspirasi pengusaha dengan mempertimbangkan situasi perkembangan perekonomian saat ini. 

--page

Sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur, Siswanto juga mengapresiasi kebersamaan dan sinergi semua pihak yang membuat pembahasan dan penetapan UMK Kotawaringin Timur berjalan lancar. Pihaknya berkomitmen untuk menerapkan UMK yang telah ditetapkan.

Penetapan UMK 2025 di Kotawaringin Timur diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pengusaha, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut. 

"Mudah-mudahan penerapan UMK 2025 ini membawa dampak positif bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, dan daerah. Semoga semua semakin bersemangat sehingga kinerja perusahaan meningkat, dan dampak positifnya juga akan dirasakan pekerja," harap Siswanto. 

Diketahui, Pemkab Kotim melalaui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menyepakati kenaikan UMK Kotawaringin Timur tahun 2025 sebesar 6,50 persen dari UMK tahun 2024.

 Ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16/2024.

--page

 UMK Kotim sendiri pada tahun 2024 sebesar Rp3.341.890. Jika naik 6,50 persen, maka ada kenaikan Rp217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.559.112,85.

Sedangkan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000. (DEVIANA/Y)