BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satuan Reskoba Polres Lamandau menciduk 2 budak sabu. Keduanya ditangkap atas dugaan sebagai pengedar dan pemakai barang haram narkotika golongan 1 jenis Sabu. Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat kurang lebih 1 gram yang dibungkus dalam 4 paket kecil.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian pada 31 Agustus 2016\, Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap JS (21) warga Jangkar Prima, kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau atas kepemilikan sabu seberat 0,03 gram," kata Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P Siboro melalui Kabagops Polres Lamandau, Kompol Rohman Yongki, didampingi Kasat Reskoba, Iptu Ancas Nirbaya, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Lamandau, Rabu (14/9/2016).
Berdasarkan pengakuan hasil pemeriksaan, tersangka JS yang ditangkap pada jam 13.00 WIB di tempat cucian motor desa Kujan kecamatan Bulik tersebut, mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari AM (26) warga Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Setelah kita kembangkan dan berkordinasi dengan Polsek Kotawaringin Lama, satuan Reskoba Polres Lamandau pada jam 18.40 WIB hari yang sama berhasil menangkap AM dan menggeledah rumahnya dan mendapatkan barang bukti sabu seberat total 0,32 gram yang terbagi dalam 3 paket," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka yang diduga sudah menjadi budak sabu tersebut kini harus mendekam di tahanan Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan keduanya, polisi juga mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan, namun hingga saat ini polisi mengaku belum mendapatkan adanya petunjuk perihal keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan lainnya.
Sementara, saat dibincangi Borneonews, tersangka JS mengaku bahwa dirinya baru terjun di dunia sabu dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dirinya yang mengaku sebagai karyawan harian lepas di jasa angkut buah sawit tersebut juga mengaku bahwa barang haram tersebut biasa dikonsumsinya sendiri.
"Saya pake sendiri aja mas, awalnya iseng, tapi lama lama ketagihan," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukiti dari kedua tersangka ini, antara lain, empat paket sabu dalam klip plastik, pipet kaca dan sedotan, handphone, hingga 3 unit sepeda motor.
Untuk JS polisi menyangkakan pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, sedangkan untuk AM dijerat pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (HENDI NURFALAH/N).








