TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah makan padang di Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. 

Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR (27), warga Kelurahan Tamiang Layang, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy," ungkap Iptu Budi Utomo pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali mendapat informasi bahwa seorang pria dengan ciri-ciri yang dicurigai berada di rumah makan padang tersebut, tepatnya di RT 18, Kelurahan Tamiang Layang.

--page

"Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui bernama AR. Kami melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan," lanjut Budi Utomo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu, satu lembar klip plastik bening, satu kotak rokok, satu unit ponsel berwarna biru dengan nomor IMEI 865032053642168 serta dua kartu SIM.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas menjelaskan kepada ketua RT mengenai barang yang ditemukan dan prosedur hukum yang akan dilakukan. Selanjutnya, AR bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menegaskan, AR akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," pungkas Budi Utomo. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)