TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dua pemuda Desa Magantis, Kabupaten Barito Timur, berinisial AN (27) dan IH (24), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari penangkapan AR (27), seorang warga Kelurahan Tamiang Layang, yang kedapatan membawa satu paket sabu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, AR ditangkap di sebuah rumah makan Padang di Tamiang Layang pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. AR mengaku sabu tersebut diperoleh dari AN. Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada AN, yang berujung pada penangkapan IH sekitar pukul 18.40 WIB.

"IH ditangkap saat diperintahkan oleh AN untuk mengantarkan sabu kepada AR. Dari tangan IH, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu, sepeda motor Jupiter Z DA 3578 FW, plastik klip bening, kertas aluminium foil rokok, handphone merek Redmi 13, serta satu simcard," jelas Budi Utomo, Sabtu, 4 Januari 2025.

IH kemudian mengungkapkan bahwa AN sedang berada di rumahnya. Polisi pun segera bergerak dan menangkap AN sekitar pukul 18.50 WIB. Dalam penggeledahan di rumah AN, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu, dua pak plastik klip bening, dua sendok dari sedotan, dua timbangan digital, kotak rokok, uang tunai Rp551 ribu, dan satu simcard.

"Barang bukti tersebut kami sita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan. Terduga dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Budi Utomo.

--page

Kedua tersangka, AN dan IH, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)