KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan,  kembali mengamankan seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

KS ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, diwakili Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, penangkapan KS bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. 

Pasalnya saat melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka lain, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu di sekitar lokasi.

"Saat itu tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi," ujar Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi.

Namun, ujarnya berkat kejelian anggota, upaya tersangka dapat digagalkan.

Dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat 9,84 gram, kemudian sebuah buku catatan, kantong plastik dan handphone.

KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, yaitu dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan tersebut.

Sebab, peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. 

"Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/H)