PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menertibkan reklame liar ternyata tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keindahan kota. Ini juga memiliki dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan untuk memastikan semua pengusaha reklame taat dalam membayar pajak daerah.

“Dengan penertiban ini, kita bisa mengetahui dengan pasti berapa banyak reklame yang ada dan siapa saja pemiliknya,” katanya, Jumat, 17 Januari 2025.

Emi mengungkapkan bahwa data yang diperoleh dari penertiban reklame akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penagihan pajak.

“Data yang akurat akan memudahkan kita dalam melakukan penagihan pajak reklame. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak reklame,” imbuhnya.

Selain itu, penertiban reklame juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan semua pengusaha reklame diwajibkan untuk membayar pajak, diharapkan akan terjadi persaingan yang sehat di antara mereka.

“Kita ingin agar sektor periklanan di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah,” tegas Emi.

Peningkatan PAD dari sektor pajak reklame ini sangat penting bagi Pemko Palangka Raya dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Dengan PAD yang semakin kuat, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat laju pembangunan di Kota Cantik ini. (HENDRI/H)