PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai cara, salah satunya dengan penertiban reklame.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Palangka Raya, Arbert Tombak, tindakan tegas terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Penertiban reklame ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya membayar pajak," katanya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia menambahkan, dengan membayar pajak, para pelaku usaha turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Arbert menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang belum taat membayar pajak reklame.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kesadaran akan kewajiban pajak, serta adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Melalui penertiban ini, kami ingin memberikan sinyal yang jelas bahwa pemerintah tidak akan toleran terhadap pelanggaran peraturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arbert mengungkapkan bahwa penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan seluruh stakeholder, penertiban reklame ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif," pungkasnya. (HENDRI/H)