BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sedang asyik bertransaksi narkoba jenis sabu, BS (51 tahun) warga Desa Sungai Kapitan dan MZ, (40) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Senin, 20 Januari 2025 menjelaskan, penangkapan kedua tersangka kasus narkotika ini terjadi 14 Januari 2025.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dill Desa Sungai Kapitan tim Sat Resnarkoba Polres Kobar segera bergerak ke lokasi dimaksud," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, tersangka BS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Kapitan. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti 4 paket sabu yang ditemukan di ruang tamu dan disimpan di bawah karpet serta 2 paket lainnya yang disimpan di lemari piring, yaitu dalam sebuah tumbler botol minuman yang dilapisi tisu dan plastik warna putih," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, berdasarkan penuturan tersangka BS, sabu tersebut dibelinya dari MZ warga Kelurahan Candi.
--page
"Segera saat itu, tim Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dimaksud. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan pada tersangka MZ dalam hp tersangka ditemukan bukti transaksi narkotika antara MZ dengan BS," jelas Kapolres.
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku dan barang bukti 6 paket dengan berat total keseluruhan 15,16 gram sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAHYU KRIDA/Y)









