SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial Zul (37).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 14,36 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.650.000, diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.

"Satresnarkoba Polres Seruyan menerima informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Sembuluh II sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Iptu Yudi Hernawan, Kamis, 23 Januari 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka Zul di sebuah pondok yang berada di samping rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua kotak bening dengan 12 paket sabu.

Selain itu, di lantai pondok ditemukan kotak hitam yang berisi satu paket sabu tambahan, menjadikan total barang bukti sebanyak 13 paket. Petugas juga menyita 4 bendel plastik klip, 2 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap sabu, serta dua unit ponsel, masing-masing bermerek OPPO dan Samsung.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya..

Tersangka di kenakan  Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/H)