BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LI (39) di Jalan Aries, Kota Palangka Raya, Jumat, 24 Januari 2025 malam.
Penangkapan ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas yang telah melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelumnya langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Penggeledahan badan terhadap LI membuahkan hasil berupa empat paket sabu dengan berat total 3 gram yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan.
Tidak hanya itu, penggeledahan yang dilanjutkan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan, juga menemukan barang bukti lain.
"Tim kami menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, isolasi bening, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 800.000. Diduga, barang-barang tersebut digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Sabtu, 25 Januari 2025.
--page
Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati emas dipundaknya ini menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan LI merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kompol Aji menambahkan bahwa saat ini tersangka LI sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Palangka Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/y)









