BORNEONEWS, MUARA TEWEH -- Kurir dan juga pengedar sabu yakni Devi Satriadi HT bin Husni Tamrin dan Bisman Riko Tampaty bin H Misbat berhasil ditangkap Polres Barito Utara di Jalan simpang Pramuka I Rt 27 kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat 8.16 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Tugiyo SH mengatakan setelah petugas menerima informasi bahwa di sebuah barak yang berada di jalan Simpang Pramuka I sedang terjadi transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan. Saat mau ditangkap, sang pengedar Riko berusaha melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela dengan tinggi sekitar empat meter dan termonitor ada benda yang dibuang keluar rumah.
Pada saat itu juga polisi berhasil mengamankan teman Riko yakni Devi Satriadi HT. Setelah dilakukan pencarian barbuk, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, dompet warna coklat berisi uang tunai Rp550.000,-, satu sendok takar dari kertas rokok, timbangan digital dan sarungnya, dua buah ATM mandiri dan BRI, satu buah hp samsung warna hitam merah, satu bungkus plastik klip bening dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram bruto.
Sedangkan dari tangan Devi polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok marlboro hijau terdapat satu paket kecil, satu buah dompet kecil warna abu-abu berisi satu paket besar sabu, satu bungkus berisi dua paket sedang berat seluruhnya 7,89 gram bruto dan satu bungkus plastik klip kecil, satu buah dompet berisi uang tunai 2.150.000,- Selain itu, polisi menemukan dua buah sendok takar terbuat dari sedotan dan kertas, satu buah timbangan digital, satu buah HP Nokia 103 warna biru, enam lembar bukti tranfer, dua buah kartu ATM bank BNI dan BRI, satu bungkus plastik klip bening, satu buah dompet merk Bilabong warna hitam.
Dengan ditemukan barang bukti itu, kedua pelaku diamankan di Mapolres Barito Utara karena ulahnya yang harus dipertanggung jawabkannya di balik jeruji. Tersangka Bisman Riko Tampaty akan dikenai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Devi Satriadi HT akan dikenai pasal114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Peristiwa ini sungguh menyedihkan, karena ayah dari Bisman Riko Tampaty yakni H Misbat saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Muara Teweh karena terlibat dengan narkotika. (DN/*)








