PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang wanita berinisial SN (29) diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena nekat menjual narkotika jenis sabu.

SN ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah rumah barakan di Jalan A. Yani, Gang Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), pada Senin, 27 Januari 2025.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, penangkapan SN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati SN diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,02 gram. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Yusfandi, Sabtu, 1 Februari 2025.

--page


Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (DANANG/Y)