BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria inisial H (38) warga Kecamatan Kapuas Timur harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Pelaku tak berkutik saat tertangkap tangan oleh Personel Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Anjir Serapat Timur pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas Polres Kapuas mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyidikan.
"Anggota menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram," katanya, Rabu, 5 Februari 2025.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit HP dan satu buah celana pendek warna abu-abu.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan dan proses lebih lanjut," ucapnya.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)









