BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang pria di wilayah Desa Anjir Serapat Timur Km 13, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 19 paket klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 6,37 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas Polres Kapyas membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Dua pelaku berinisial HN (39) dan H (43) warga Kecamatan Kapuas Timur, sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan sejumlah barang bukti lainnya.
--page
Kedua pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/Y)









