PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, baru-baru ini menetapkan kebijakan baru yang menaikkan alokasi lahan plasma untuk perkebunan sawit menjadi 30 persen dari total luas areal kebun sawit.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang ingin memperpanjang Hak Guna Usaha atau HGU di tahap ketiga. Sebelumnya, alokasi lahan plasma hanya 20 persen.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa peningkatan alokasi plasma ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma tidak akan diberi perpanjangan HGU.

"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan petani plasma," kata Menteri dalam keterangan resminya.

Nusron Wahid juga menegaskan pentingnya keterlibatan Satgas dalam pelaksanaan kebijakan plasma. Satgas akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lahan plasma benar-benar dikelola oleh petani dan bukan hanya sebagai karyawan perusahaan.

Nusron mengakui bahwa ada kasus di mana lahan plasma diberikan kepada koperasi yang dikelola oleh perusahaan, sehingga petani hanya menjadi karyawan dan bukan pengelola atas lahan. Oleh karena itu, audit oleh Satgas sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan Plasma 30 persen yang dicanangkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merupakan langkah besar menuju keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan petani plasma. Dengan keterlibatan Satgas, diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN pada saat RDP dengan Komisi 2 DPR RI mengenai pemberian kebun kemitraan seluas 30 persen dari luas izin HGU pada saat pemberian izin pembaharuan HGU tahap ketiga tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.

"Pemerintah pastinya dalam mengambil keputusan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, kepastian hukum, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta memberikan pendapatan bagi pemerintah," kata Rawing kepada Borneonews pada Senin, 10 Februari 2025.

Demikian pula terhadap keterlibatan Satgas Sawit dalam menangani perusahaan sawit yang belum mengajukan permohonan sesuai masa yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 3 Desember 2024. Terdapat sebanyak 194 PBS dengan total luas 1.081.000 hektar yang belum mengajukan permohonan.

"Kami berharap Satgas Sawit dapat bekerja dengan baik, mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, mengingat adanya indikasi bahwa perusahaan-perusahaan ini masuk dan merambah hutan," kata Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini lagi.

Menurut Rawing, solusi terbaik perlu dicari agar tidak merugikan negara baik secara ekonomi maupun sosial. Potensi kerugian dari luas 1.081.000 hektar sangat besar, terutama dalam hal tenaga kerja.

"Jika tenaga kerja sawit per hektar adalah 0,2, ini berarti akan ada kehilangan tenaga kerja sebanyak 216.000 orang yang mata pencahariannya bergantung pada sawit. Selain itu, pendapatan dari produksi TBS per hektar yang mencapai 15 ton per bulan juga akan hilang, yang nilainya hampir Rp48,645 triliun per bulan," papar Rawing mengilustrasikan.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu terburu-buru berpotensi menyebabkan kerugian besar, baik dalam hal tenaga kerja maupun pendapatan negara.

"Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa Satgas Sawit dalam mengambil keputusan akan sangat bijaksana, memperhatikan semua aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta tidak akan merugikan pelaku usaha, masyarakat, dan negara," jelas Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan ini lagi.

Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini juga merasa penting untuk mempelajari mengapa 194 PBS ini belum mengajukan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan. Pemetaan dan analisis yang mendalam perlu dilakukan untuk menemukan penyebabnya dan merumuskan solusi yang komprehensif.

"Demikian tanggapan dari kami, semoga dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya. Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam industri sawit di Indonesia," tutup Rawing. (TESTI PRISCILLA/H)