BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan meringkus pasangan suami istri, AS (34) dan MA (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di areal perusahaan di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,90 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir amunisi tajam dan satu senjata laras panjang.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta, melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari tes urine yang dilakukan kepada karyawan salah satu perusahaan pada Jumat pagi. Tes tersebut mengungkap adanya karyawan yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, karyawan tersebut mengaku mendapatkan sabu dari MA dan AS yang berdomisili di areal perusahaan di Desa Gantung Pengayuh,” ungkap Iptu Yudi Hernawan, Rabu, 19 Februari 2025.
--page
Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung menuju kediaman pasangan tersebut. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu dompet berwarna krem yang berisi 15 paket sabu, yang diakui milik MA. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain narkotika, polisi juga menemukan empat bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp 500 ribu di laci ruang tengah, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Lebih lanjut, petugas menemukan satu tas hitam berisi satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi tajam yang disimpan di dalam kamar. Di lokasi yang sama, ditemukan pula satu senjata laras panjang yang diakui milik AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.
Pasangan ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi, akan dilakukan gelar perkara dengan Satuan Reserse Kriminal. (FAHRUL/Y)









