PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025. Perpres ini bertujuan untuk penertiban kawasan hutan dan disertai dengan Keputusan Menteri Kehutanan (SK Kemenhut) No 36 Tahun 2025 tentang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan. Kebijakan ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap aktivitas dunia usaha, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyatakan bahwa sebagai insan perkebunan, dapat merasakan kegelisahan para pelaku usaha perkebunan terkait dengan terbitnya kedua ketentuan tersebut.

"Aturan baru ini akan mengenakan beberapa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti penagihan atau denda administratif, penguasaan kembali hutan oleh pemerintah, dan pemulihan aset termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan," kata Rawing kepada Borneonews pada Jumat, 21 Februari 2025.

Rawing menjelaskan bahwa SK Kemenhut No 36 tahun 2025 akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan. Ia berharap bahwa dunia usaha dapat merasa nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya seperti biasa meskipun terdapat aturan baru ini.

"Karena saya yakin bahwa pemerintah akan bijaksana dalam mengambil tindakan, mengingat dampaknya bisa positif maupun negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," tuturnya.

--page

Usaha perkebunan kelapa sawit, kata Rawing, merupakan usaha yang memerlukan investasi jangka panjang. "Kenapa jangka panjang? Usaha ini baru berproduksi sekitar empat tahun setelah tanam, dan berdasarkan analisa ekonomi, usaha kelapa sawit akan mencapai titik impas atau break-even point pada tahun ke-12," paparnya.

Hal ini sangat berbeda dengan usaha lain yang dapat menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat setelah memperoleh izin usaha. Rawing juga menekankan bahwa dengan terbitnya Perpres No. 25 dan SK Kemenhut No. 36, dunia usaha perkebunan kelapa sawit akan merasa lebih terjaga. Setiap pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun pemerintah, akan merasa diuntungkan dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi jangka panjang.

"Saya berharap agar dunia usaha kelapa sawit terus berkembang dan semakin maju untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," ungkap Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini.

Ia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan mendukung penerapan peraturan baru ini demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (TESTI PRISCILLA/Y)