PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja antara seluruh kepala perangkat daerah, Camat dan Bupati Pulang Pisau, bertempat di Aula Banama Tingang Setda setempat, Rabu, 5 Maret 2025.

Perjanjian kinerja itu merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik yang disertai dengan indikator kinerja. Tentunya, hal tersebut dengan prinsip untuk meningkatkan integritas, transparansi serta akuntabilitas aparatur.

Selain itu, tujuan perjanjian kinerja itu juga untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi. Serta, menjadi awal munculnya inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan publik.

"Saya menginginkan, Kabupaten Pulang Pisau terus bergerak maju terkhusus pada peningkatan reformasi birokrasi," ucapnya.

Dalam menghadapi penyelengaraan tugas-tugas di tahun 2025, ia menyampaikan, pada momentum penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dapat dijadikan landasan berpijak dan prilaku aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan.

--page

"Jadikan Panca Prasetya Korpri sebagai pedoman bagi kita dalam menangani tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin," tutupnya. (M PRADILA KANDI/Y)