BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, Selasa, 11 Maret 2025 mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Pelaku dengan inisial HH (34) kita amankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cempaga Buang, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir," kata Kasatresnarkoba, Iptu Supriyadi.
Untuk kronologi kejadiannya, kata Kasatreanarkoba, pada Jumat, 7 Maret 2025, jajarannya melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecanatan Katingan Hilir.
Itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seseorang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 16:40 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapat," ungkapnya.
--page
Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Kemudian satu buah dompet, satu buah tas dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Katingan. (ABDUL GOFUR/Y)









