PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komite Akreditasi Nasional (KAN) resmi memberikan akreditasi kepada UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai laboratorium penguji dengan identitas LP-2094-IDN.

Surat keputusan akreditasi bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 ini diterbitkan pada 19 Maret 2025 dan berlaku hingga 18 Maret 2030. Akreditasi ini mencakup 43 parameter pengujian air permukaan, air limbah, air minum, dan air bersih.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti peningkatan kualitas layanan laboratorium lingkungan.

“Dengan akreditasi ini, hasil pengujian kami dapat diakui secara nasional bahkan internasional,” katanya di Palangka Raya, Kamis, 27 Maret 2025.

DLH Kalteng akan segera melakukan registrasi laboratorium ke Kementerian Lingkungan Hidup dan menargetkan akreditasi serta registrasi untuk pengujian tanah dan udara.

--page


Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi laboratorium dalam pengelolaan lingkungan di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/Y)