BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak menambah hari libur atau cuti bersama setelah libur Lebaran 1446 Hijriah.
Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan bahwa Disdik Kota Palangka Raya telah beberapa kali menggelar pertemuan dan memberikan peringatan kepada para tenaga pengajar agar tidak menambah libur di luar jadwal yang telah ditentukan pemerintah.
Libur cuti bersama yang diberikan pemerintah dinilai sudah cukup panjang, yaitu dari tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025.
"Saya mengingatkan kembali jangan sampai satuan pendidikan menambah hari libur Ramadan, karena satuan pendidikan ini menjadi contoh bagi peserta didik di setiap sekolah," tegas Jayani, Senin, 7 April 2025.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan para tenaga pengajar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Guru yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan mendapatkan sanksi berupa teguran, pembinaan, dan evaluasi kinerja. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, Disdik Kota Palangka Raya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan lebih lanjut. Disdik Kota Palangka Raya setiap tahun memonitor dan meminta daftar kehadiran guru.
"Bahkan kami setiap tahun memonitor dan meminta daftar kehadiran guru, karena mereka wajib menyampaikan kepada pihak dinas, apabila ada yang menambah-nambah, ya ada sanksi yang diberikan," tegas Jayani.
Namun, Jayani menambahkan bahwa Disdik Kota Palangka Raya akan memaklumi jika ada tenaga pendidikan yang berhalangan hadir dengan alasan yang jelas dan bersifat urgent, seperti karena keluarga yang meninggal.
"Meskipun demikian, tetap akan ada arahan dan koordinasi yang dilakukan," pungkasnya. (PATHUR/H)









