PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar dan Wakil DPRD Kobar, Sri Lestari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perhubungan (Dishub) pada Selasa, 8 April 2025 lalu.

Dalam kesempatan ini, Nurhidayah menegaskan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Kobar. 

"Penertiban kendaraan ODOL yang masuk ke kota Pangkalan Bun harus terus dilakukan. Termasuk juga kendaraan angkutan yang melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Hal ini penting untuk mencegah kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta kerusakan jalan akibat beban berlebih,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia turut meminta kepada Dishub Kobar agar terus mengoptimalkan penggunaan Area Bongkar Muat (Abon Muda) milik pemerintah daerah yang terletak di eks Pabrik Jagung di Desa Pasir Panjang. 

“Lakukan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir dan pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas bongkar muat yang telah disediakan pemerintah. Ini demi keteraturan dan kenyamanan bersama,” ujar Nurhidayah.

--page

Di itempat yang sama, Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi menyampaikan, pihaknya siap untuk melaksanakan arahan Bupati Kobar dan mendukung kebijakan pemerintah daerah. 

"Area Bongkar Muat Barang (Abon Muda) sempat kami optimalkan beberapa waktu lalu, namun saat ini belum dapat difungsikan secara maksimal karena sejumlah kendala, seperti akses jalan yang rusak serta keterbatasan fasilitas penunjang di lokasi tersebut,” tandasnya. (NURITA/Y)