BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat bahwa sekitar 50 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak aktif menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini berdasarkan data dan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat selama ini.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kobar, Andi Heru mengungkapkan bahwa hampir seluruh BUMDes yang tidak aktif terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, terutama pada aspek penyertaan modal.

“Sudah ada empat BUMDes yang kami audit, semuanya kami temukan indikasi penyalahgunaan dana. Bahkan ada beberapa yang saat ini sudah berproses hukum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Audit terhadap BUMDes umumnya dilakukan atas permintaan dari kepala desa yang baru menjabat atau berdasarkan aduan masyarakat. Saat ini sudah ada satu desa lagi yang mengajukan permintaan audit terhadap BUMDes-nya.

Menurutnya mayoritas BUMDes yang diaudit memang tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain fokus pada BUMDes, Andi Heru juga menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) yang tak luput dari potensi pelanggaran. Banyak kasus pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Kami menemukan banyak pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai perencanaan. Misalnya, konstruksi yang salah, bangunan cepat rusak, atau kualitas bangunan buruk karena perencanaannya tidak matang,” katanya.

Ia menambahkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa menjadi faktor penting yang harus segera dibenahi. Jika terdapat keterbatasan di aspek SDM, menurutnya, pemerintah desa bisa menggunakan jasa konsultan agar pengelolaan anggaran dan aset tidak keliru.

“Kalau memang kendalanya di SDM, ya seharusnya bisa memanfaatkan konsultan yang kompeten. Jangan sampai salah kelola dan akhirnya berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dia juga mencontohkan bentuk penyalahgunaan aset desa, seperti hasil kebun desa yang tidak disetorkan ke kas desa. Hal tersebut juga masuk dalam kategori pelanggaran serius.

“Kami minta agar pihak desa lebih berhati-hati dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran dan aset desa,” pungkasnya. (DANANG/R)