KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial Z (34), warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 16.20 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman Z.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati Z sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,45 gram.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya, Selasa, 15 April 2025.

--page

Selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya berupa 18 potongan sedotan, 1 sendok sabu dari sedotan, 2 pack plastik klip, 3 dompet kecil, uang tunai Rp1.450.000 dan unit HP merk Vivom. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)