PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial En (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Kalimantan, dekat Pelabuhan Rambang.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,34 gram yang disembunyikan di dalam dompet pelaku," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu, 16 April 2025.

Penangkapan En merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

Penggeledahan di lokasi berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil berwarna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

--page

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. AKP Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menindaklanjuti jaringan pengedar narkoba yang terlibat.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PATHUR/Y)