KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis sore, 17 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, aparat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menyimpan sabu dalam jumlah besar di kediamannya.

Keduanya, masing-masing berinisial H (38) dan R (40), diamankan di rumah mereka yang beralamat di Desa Pujon.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 209 paket sabu dengan berat bruto sekitar 133,37 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo pada Jumat, 18 April 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, alat pemecah sabu, sendok dari sedotan, Handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. 

“Keduanya diamankan karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

H diketahui merupakan kelahiran Amuntai, Kalimantan Selatan, sementara istrinya, R, berasal dari Marapit. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/j)