PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dr Rawing Rambang, menghadiri acara "Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" yang diselenggarakan di Ballroom Swiss-bell Hotel Danum Palangka Raya pada Rabu, 23 April 2025.

Kehadiran Rawing Rambang dalam acara ini mewakili Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen GAPKI terhadap implementasi regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku di Indonesia.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Ir Herson B Aden. Dalam sambutannya, Herson menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan sistem perizinan berbasis risiko dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara implementasi perizinan berbasis risiko, termasuk pengawasan perizinan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis dan kebijakan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada pelaku usaha dan pihak terkait lainnya di Kalimantan Tengah.

Sekretaris Eksekutif GAPKI, Rawing Rambang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa GAPKI mendukung penuh penerapan sistem perizinan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sektor usaha, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit.

--page

"GAPKI mendukung penuh penerapan sistem perizinan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sektor usaha, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit. Sistem perizinan berbasis risiko dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Rawing kepada Borneonews.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi dan institusi terkait, yang bersama-sama berdiskusi mengenai tantangan dan peluang yang muncul dalam penerapan sistem ini. Forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar pihak dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Rawing yang juga seorang Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini mengharapkan pemahaman dan implementasi perizinan berbasis risiko dapat meningkat, sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

"GAPKI Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang mendorong kemajuan sektor perkebunan sawit," turut Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan ini lagi.

Sementara itu, Herson dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.

"Pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify, yakni konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang menyederhanakan mekanisme, namun tetap memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan disetiap sektornya," ucap Herson. (TESTI PRISCILLA/y)