PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pendataan terhadap wajib pajak di sektor pertambangan non-logam dan batuan (galian C). 

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin 21 April 2025 hingga Rabu 23 April 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas Galian C yang berpotensi besar memberikan kontribusi terhadap PAD, namun juga rawan terjadi pelanggaran jika tidak tertib secara administrasi perpajakan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memastikan para pelaku usaha di sektor Galian C menjalankan kewajiban pajaknya. Jika tidak tertib, ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi daerah,” ujar Andrew, Rabu 23 April 2025.

Pendataan dilakukan dengan melibatkan unsur lintas instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Andrew menyebutkan bahwa sektor Galian C memiliki potensi signifikan dalam menyumbang PAD, terlebih dengan tarif pajak yang mencapai 20 persen. 

Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ini menjadi prioritas.

“Galian C memiliki tarif pajak yang cukup tinggi, sehingga sangat strategis dalam mendongkrak PAD. Namun, harus diimbangi dengan sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban pajaknya, serta terjalin kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. (MARINI/H)