NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemkab Lamandau berkomitmen untuk mendorong agar proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dipercepat. Hal itu sampaikan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra secara tertulis melalui Wakil Bupati Abdul Hamid, dalam Forum Diskusi Terfokus (FGD) bertema Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau.

“Saya mengajak untuk bersama-sama yang hadir di sini dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Pemkab Lamandau, lanjut dia, berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.

Ia juga menyatakan masyarakat adat tersebar luas hampir di seluruh Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Mereka memiliki pengetahuan yang baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya alam, juga menjaga tradisi selama ratusan generasi. Hal ini dapat ditemukan di daerah aliran sungai Delang, Batangkawa, dan Belantikan.

“Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Kabupaten Lamandau juga telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. (din/j)