PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana berinisial F (39) diamankan setelah ditemukan menyimpan 24 paket diduga sabu seberat 15,31 gram.

Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan razia rutin di kamar sel para napi sekitar pukul 12.00 WIB. Paket-paket diduga sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung menjelaskan bahwa tersangka F saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Setelah penemuan tersebut, pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Polresta Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

'Polresta Palangka Raya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan jaringan peredarannya di dalam Rutan," katanya, Kamis, 1 Mei 2025.

Tersangka F akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup signifikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah peredaran narkoba.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya. (PATHUR/j)