KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pemuda berinisial F (24), warga Kecamatan Timpah, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan.

Dari pelaku tersebut, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu seberat bruto 2,44 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu plastik klip kosong, dan sebuah handphone Realme C53 warna gold.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, termasuk menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

--page

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)