SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial SA (25) harus pasrah ketika dibekuk oleh pihak kepolisian karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 3 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim, membernarkan penangakapan pelaku tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa pelaku hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sebuah mini market diduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba," kata Roham Hakim, Senin, 5 Mei 2025.

Setelah mengamankan pelaku polisi yang disaksikan oleh aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu dan warga melakukan penggeledahan terhadap MA. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 26,50 gram.

"Bersama barang bukti yang kami dapat pelaku kita bawa ke Kantor Polsek Kota Besi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek.

Atas perbuaatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H)